Polda Bengkulu Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Polda Bengkulu Bekuk Tiga Pengedar Sabu

\"\"

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Selasa (10/07/18) kembali berhasil membekuk tiga terduga pelaku yang memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial DW, BA dan EK. Ketiganya pengedar narkoba antar Provinsi Bengkulu. Dalam penangkapan itu anggota juga berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 gram paket sabu yang siap edar. Sekarang pelaku beserta barang bukti milik pelaku sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna untuk diproses lebih lanjut.  

“Ya, memang ada tiga orang terduga pelaku yang kita amankan. Dua kita tangkap di TKP Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Teluk Segara dan di Jalan WR Supratman, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Namun hingga sekarang masih kita kembangkan lagi,” ucap Direktur Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Sub Bidag Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Komisaris Kompol H Mulyadi yang didampingi Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare kepada BE.  

Dijelaskan Mulyadi, modus para pelaku pengedar ini menyimpan sabu seberat 30 gram itu, menggunakan tas dan ada juga yang disimpan di dalam baju milik para tersangka.  

\"Modus yang digunkan pelaku modus lama, sudah bisa dibaca oleh anggota Resnarkoba Polda Bengkulu pastinya,\" jelasnya saat ekspose.

 
Sabu Berasal Dari Sumatera Utara

Dijelaskan Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare, ketiga orang ini diketahui mengambil barang haram tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan jalur darat atau jasa travel. Para pelaku ini menyebarkan narkotika di Kota Bengkulu sebanyak dua kali dan diduga telah meraup untung hingga jutaan rupiah.  

“Ini kali kedua pelaku melakukan pengedaran di Kota Bengkulu. Agar tidak terhendus oleh aparat kepolisan, pelaku pengedar ini mengambil barang dari Kota medan melalui jalur darat,” ucap Kompol Manogi Simaremare.

 

Berdasarkan data terhimpun BE, kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teluk Segara dan di Jalan WR Supratman, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Dari informasi tersebutlah tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan menangkap para tersangka. Pada saat penangkapan pelaku memang sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial DW, BA dan EK sudah tidak bisa lagi mengelak. Lantaran ditemukan 30 gram sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam tas mereka. Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa secara intensif. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: